Kewajiban Label Halal: Apa yang Perlu Dicermati?


JAKARTA - Kewajiban label halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai membelokkan Indonesia sebagai negara majemuk menjadi negara agama. Oleh karena itu, semua anak bangsa harus berpijak kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu disimpulkan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) Setara bertajuk, “Wajib Label Halal, Ke Mana Arah Indonesia? yang berlangsung di Jakarta, Jumat (23/10).
Pada awal Oktober 2026, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberlakukan wajib label halal produk UMKM mulai 18 Oktober 2026. Meski kebijakan itu diundur ke tahun 2028, masyarakat resah karena kebijakan golongan itu di atas kepentingan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
Dalam diskusi itu hadir antara lain, Rumondang Sitompul, Ketua Umum Partai Setara, Doni Yosep, Sekretaris Jenderal Partai Setara, Hasudungan Manurung, Advokat, Tri Budi Wibowo, Pelaku UMKM, Erni Luik, Pengamat Media, Ashiong Munthe, Akademisi, Estefanus Balaati, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pendeta Indonesia (API), dan Ferdinand Watti, Ketua Umum Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSG).
Ashiong Munthe menyampaikan wajib label halal adalah aturan di ranah spesifik untuk umat tertentu yang dimasukkan ke tengah masyarakat majemuk. “Bagaimana dengan produk yang haram bila dipaksakan secara universal,” katanya.
Menurut dia, label halal itu dapat diterima sejauh untuk kepentingan umat tertentu di ranah pribadi. Namun bila digunakan secara umum hal itu sebaliknya dapat juga dilakukan oleh umat agama nonmuslim, misalnya, di Bali, di Manado, Sulawesi Utara atau Nusa Tenggara Timur.
“Kalau arah Indonesia tidak bisa dimungkiri lagi arahnya ke mana. Dulu itu, TNI dan Polisi tidak boleh mengenakan kerudung, sekarang sudah boleh. Ini pergerakannya ini sudah paham transinternasional,” katanya.
Menurut dia, para Pendiri Bangsa berjuang agar Indonesia tidak masuk ke paham Pan Islamisme. Oleh karena itu, peran partai politik sangat penting menggaungkan penolakan ini.
Tri Budi Wibowo mengutarakan bahwa tidak semua pengusaha bersedia mencantumkan label halal, namun kerap dituntut pencantuman oleh mitra bisnis atau konsumen, seperti terhadap beras yang masuk kategori produk pecah kulit. Padahal, produk pecah kulit seperti beras dan kacang-kacangan itu bukan produk makanan olahan, yang mungkin dianggap mengandung bahan baku non halal.
Menurut dia, kewajiban label halal hendaknya diterapkan hanya di wilayah tertentu (private) dan tidak masuk ke ranah publik.
Estefanus Balaati menyampaikan wajib halal telah menuai kontroversi sejak dari periode pertama Presiden Jokowi, yang dilanjutkan dengan dan pembubaran organisasi radikal berideologi transinternasional.
Menurut dia, nantinya eksistensi negara Indonesia terkotak-kotak dengan adanya kewajiban label halal. “Kita punya cita-cita Bhinneka tapi secara praktis menyediakan platform untuk terkotak-kotak, termasuk dengan label halal ini,” katanya.
Senada dengan itu, Ferdinand Watti menyampaikan bahwa kewajiban label halal patut dicurigai sebagai usaha menerapkan syariat Islam di Indonesia. “Kelompok-kelompok ini belum move-on, penerapan syariat Islam tetap menjadi perjuangan mereka,” katanya.
Menurut dia, penerapan wajib halal harus ditolak karena arah Indonesia akan diubah. Penolakan kewajiban itu harus dilawan melalui judisial review ke Mahkamah Konstitusi sebab telah mengarah pada penerapan syariat yang bergerak Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Rumondang Sitompul memandang penerapan label halal dari aspek ekonomi untuk mendongkrak nilai tambah produk UMKM di pasar lokal dan pasar ekspor.
Namun, pencantuman label halal pada bahan makanan, misalnya, harus mengakomodir keyakinan semua agama, yang juga memiliki pemahaman khusus soal syarat halal atau haram bahan baku pangan.
“Kalau soal negara ini akan dibawa ke mana, kita sudah tahu arahnya dibawa ke mana,” katanya.
Erni Luik menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia tidak hanya dihuni satu etnis atau agama tertentu saja. Kebijakan-kebijakan yang berpihak pada golongan tertentu dapat memicu reaksi dari daerah-daerah yang secara mayoritas bukan umat muslim.
Selain itu, kewajiban label halal UMKM akan memicu reaksi dari berbagai kalangan pengusaha karena mengarah pada tambahan pengeluaran usaha, misalnya, pada saat proses pengkajian dan penetapan halal atau tidaknya setiap produk dan jasa.
Sementara itu, Hasudungan Manurung mengutarakan bahwa upaya menerapkan syariah itu dilakukan melalui jalur hukum. “Sebelumnya, tujuh kata yang menerapkan syariat Islam dalam pembukaan UUD 1945 itu sudah dihapus atas penolakan masyarakat dari Indonesia Timur. Tapi karena Indonesia sudah negara hukum, mereka (kelompok intoleran) perkuat lewat jalur hukum,” ujarnya.
Landasan negara kita dalam UUD 1945, katanya, tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, tidak boleh kompromi terhadap aturan yang berpihak pada agama tertentu.
“Kita harus ada kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya. “wajib label halal patut dicurigai” menyuarakan kekhawatiran yang perlu dibahas secara hati-hati. Kewajiban mencantumkan informasi halal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya niat tersembunyi atau praktik yang merugikan. Namun, kebijakan yang berdampak pada konsumen dan pelaku usaha memang layak dipahami: apa tujuannya, bagaimana penerapannya, dan siapa yang menanggung biayanya.
Memahami tujuan label halal
Label halal berfungsi memberi informasi kepada konsumen mengenai status suatu produk berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi konsumen Muslim, informasi tersebut dapat membantu dalam mengambil keputusan. Bagi pelaku usaha, proses sertifikasi juga dapat mendorong pencatatan bahan, pemasok, dan tahapan produksi secara lebih tertib.
Karena itu, keberadaan kewajiban pelabelan sebaiknya tidak langsung disamakan dengan upaya membatasi pilihan masyarakat atau menghakimi produk yang belum memiliki sertifikat. Status “belum bersertifikat” berbeda dari kesimpulan bahwa suatu produk pasti tidak halal. Perbedaan ini penting agar konsumen tidak keliru memahami informasi pada kemasan.
Hal yang wajar untuk dicermati
Meski tujuannya dapat dipahami, pelaksanaan kebijakan tetap perlu dievaluasi. Pertanyaan yang relevan meliputi kejelasan prosedur, lamanya pengurusan, biaya sertifikasi, kesiapan lembaga pemeriksa, serta dukungan bagi usaha mikro dan kecil. Jika persyaratan sulit dipenuhi atau informasinya tidak transparan, beban kebijakan bisa terasa tidak seimbang.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa klaim halal dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi sekadar unsur pemasaran. Konsumen sebaiknya memperoleh penjelasan yang mudah dipahami tentang arti tanda, cakupan sertifikasi, dan cara memeriksa keabsahannya. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan panduan yang konsisten, bukan aturan yang berubah-ubah atau diterapkan secara tidak seragam.
Membedakan kritik dari prasangka
Kritik terhadap kebijakan berbeda dari kecurigaan tanpa bukti. Kritik yang bermanfaat berangkat dari pertanyaan konkret, data, dan pengalaman pihak terdampak. Misalnya, apakah prosesnya mudah diakses, apakah biaya proporsional, dan apakah ada mekanisme pengaduan yang jelas. Sebaliknya, tuduhan tentang motif tertentu tanpa bukti dapat menimbulkan salah paham serta merusak kepercayaan antarkelompok.
Pembahasan juga perlu menghormati keragaman keyakinan dan pilihan konsumen. Label halal seharusnya dipahami sebagai informasi tambahan, bukan alasan untuk merendahkan produk atau orang yang berbeda. Transparansi mengenai bahan dan proses produksi dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, sementara keputusan konsumsi tetap berada pada masing-masing orang.
Kesimpulan
Kewajiban label halal tidak otomatis patut dicurigai, tetapi penerapannya memang patut diawasi secara kritis. Sikap yang seimbang adalah memahami tujuan kebijakan, memeriksa bukti, dan menilai dampaknya terhadap konsumen maupun usaha kecil. Dengan informasi yang terbuka, prosedur yang adil, serta komunikasi yang tidak menghakimi, label dapat menjalankan fungsi informasinya tanpa menjadi sumber prasangka atau beban yang tidak perlu.
JAKARTA - Kewajiban label halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai membelokkan Indonesia sebagai negara majemuk menjadi negara agama. Oleh karena itu, semua anak bangsa harus berpijak kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu disimpulkan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) Setara bertajuk, “Wajib Label Halal, Ke Mana Arah Indonesia? yang berlangsung di Jakarta, Jumat (23/10).
Pada awal Oktober 2026, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberlakukan wajib label halal produk UMKM mulai 18 Oktober 2026. Meski kebijakan itu diundur ke tahun 2028, masyarakat resah karena kebijakan golongan itu di atas kepentingan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
Dalam diskusi itu hadir antara lain, Rumondang Sitompul, Ketua Umum Partai Setara, Doni Yosep, Sekretaris Jenderal Partai Setara, Hasudungan Manurung, Advokat, Tri Budi Wibowo, Pelaku UMKM, Erni Luik, Pengamat Media, Ashiong Munthe, Akademisi, Estefanus Balaati, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pendeta Indonesia (API), dan Ferdinand Watti, Ketua Umum Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSG).
Ashiong Munthe menyampaikan wajib label halal adalah aturan di ranah spesifik untuk umat tertentu yang dimasukkan ke tengah masyarakat majemuk. “Bagaimana dengan produk yang haram bila dipaksakan secara universal,” katanya.
Menurut dia, label halal itu dapat diterima sejauh untuk kepentingan umat tertentu di ranah pribadi. Namun bila digunakan secara umum hal itu sebaliknya dapat juga dilakukan oleh umat agama nonmuslim, misalnya, di Bali, di Manado, Sulawesi Utara atau Nusa Tenggara Timur.
“Kalau arah Indonesia tidak bisa dimungkiri lagi arahnya ke mana. Dulu itu, TNI dan Polisi tidak boleh mengenakan kerudung, sekarang sudah boleh. Ini pergerakannya ini sudah paham transinternasional,” katanya.
Menurut dia, para Pendiri Bangsa berjuang agar Indonesia tidak masuk ke paham Pan Islamisme. Oleh karena itu, peran partai politik sangat penting menggaungkan penolakan ini.
Tri Budi Wibowo mengutarakan bahwa tidak semua pengusaha bersedia mencantumkan label halal, namun kerap dituntut pencantuman oleh mitra bisnis atau konsumen, seperti terhadap beras yang masuk kategori produk pecah kulit. Padahal, produk pecah kulit seperti beras dan kacang-kacangan itu bukan produk makanan olahan, yang mungkin dianggap mengandung bahan baku non halal.
Menurut dia, kewajiban label halal hendaknya diterapkan hanya di wilayah tertentu (private) dan tidak masuk ke ranah publik.
Estefanus Balaati menyampaikan wajib halal telah menuai kontroversi sejak dari periode pertama Presiden Jokowi, yang dilanjutkan dengan dan pembubaran organisasi radikal berideologi transinternasional.
Menurut dia, nantinya eksistensi negara Indonesia terkotak-kotak dengan adanya kewajiban label halal. “Kita punya cita-cita Bhinneka tapi secara praktis menyediakan platform untuk terkotak-kotak, termasuk dengan label halal ini,” katanya.
Senada dengan itu, Ferdinand Watti menyampaikan bahwa kewajiban label halal patut dicurigai sebagai usaha menerapkan syariat Islam di Indonesia. “Kelompok-kelompok ini belum move-on, penerapan syariat Islam tetap menjadi perjuangan mereka,” katanya.
Menurut dia, penerapan wajib halal harus ditolak karena arah Indonesia akan diubah. Penolakan kewajiban itu harus dilawan melalui judisial review ke Mahkamah Konstitusi sebab telah mengarah pada penerapan syariat yang bergerak Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Rumondang Sitompul memandang penerapan label halal dari aspek ekonomi untuk mendongkrak nilai tambah produk UMKM di pasar lokal dan pasar ekspor.
Namun, pencantuman label halal pada bahan makanan, misalnya, harus mengakomodir keyakinan semua agama, yang juga memiliki pemahaman khusus soal syarat halal atau haram bahan baku pangan.
“Kalau soal negara ini akan dibawa ke mana, kita sudah tahu arahnya dibawa ke mana,” katanya.
Erni Luik menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia tidak hanya dihuni satu etnis atau agama tertentu saja. Kebijakan-kebijakan yang berpihak pada golongan tertentu dapat memicu reaksi dari daerah-daerah yang secara mayoritas bukan umat muslim.
Selain itu, kewajiban label halal UMKM akan memicu reaksi dari berbagai kalangan pengusaha karena mengarah pada tambahan pengeluaran usaha, misalnya, pada saat proses pengkajian dan penetapan halal atau tidaknya setiap produk dan jasa.
Sementara itu, Hasudungan Manurung mengutarakan bahwa upaya menerapkan syariah itu dilakukan melalui jalur hukum. “Sebelumnya, tujuh kata yang menerapkan syariat Islam dalam pembukaan UUD 1945 itu sudah dihapus atas penolakan masyarakat dari Indonesia Timur. Tapi karena Indonesia sudah negara hukum, mereka (kelompok intoleran) perkuat lewat jalur hukum,” ujarnya.
Landasan negara kita dalam UUD 1945, katanya, tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, tidak boleh kompromi terhadap aturan yang berpihak pada agama tertentu.
“Kita harus ada kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
"Mari Sebarkan Kebaikan Bersama"
Ketentuan Umum
