PGI Apresiasi Langkah Tegas Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan sikap yang mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan perusak hutan di Sumatera. PGI menilai langkah ini sebagai bagian penting dari pemulihan ekosistem dan keadilan ekologis, seraya menekankan perlunya penegakan hukum, perlindungan bagi pekerja terdampak, serta peran gereja dan umat dalam menjaga keberlanjutan ciptaan.
KABAR UTAMA




JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) baru-baru ini menerbitkan sebuah Pernyataan Sikap yang menyoroti keputusan penting pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dokumen tersebut, bertanggal 19 Januari 2026, secara khusus merespons pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.
Dalam pernyataannya, PGI menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap keputusan tegas ini, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan, kehidupan, dan martabat manusia. PGI menekankan beberapa poin kritis:
1. Apresiasi atas langkah pemulihan ekosistem.
2. Seruan untuk penegakan hukum menyusul audit lingkungan, jika ditemukan pelanggaran.
3. Permintaan perlindungan bagi pekerja yang terdampak, agar mendapat tunjangan dan skema transisi yang layak.
4. Ucapan terima kasih kepada gereja, lembaga ekumenis, kelompok masyarakat adat, dan gerakan keadilan ekologis yang terus mendampingi masyarakat.
5. Ajakan kepada umat beriman untuk berdiri bersama korban bencana ekologis dan terus mengedukasi tentang panggilan menjaga ciptaan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen PGI untuk berdiri bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, seraya mengutip pesan dari Kitab Yesaya bahwa bumi diciptakan untuk didiami dengan damai.
Keputusan pemerintah ini, dalam pandangan PGI, bukan hanya sebuah kebijakan administratif, melainkan bagian dari "panggilan pertobatan ekologis" bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan ciptaan. (ls)


